Indonesiabaik.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat telah melakukan penanganan terhadap 238.226 konten negatif selama periode 1 Januari-31 Desember 2022.
Bahkan, berdasarkan Data Statistik Penangangan Konten Internet Negatif Pada Situs juga mencatat total pemblokiran konten negatif yang telah dilakukan Kementerian Kominfo mencapai 437.741 loh!
Berdasarkan urutan paling banyak, contoh konten negatif yang diblokir yaitu terkait perjudian atau judi online menempati posisi teratas, yakni sebanyak 182.802, disusul konten pornografi sebanyak 49.889, konten HKI sebanyak 2.258, konten penipuan sebanyak 1.913, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor sebanyak 1.348.
Kemudian, ada juga konten kekerasan atau kekerasan pada anak ada tujuh, konten berita bohong atau hoaks ada tiga, konten perdagangan produk dengan aturan khusus ada dua, konten SARA ada satu, konten separatisme atau organisasi terlarang ada satu, koten pelanggaran keamanan Informasi ada satu, dan konten terorisme atau radikalisme ada satu.
Kominfo tidak mencatat adanya konten negatif terkait pencemaran nama baik, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, dan konten yang meresahkan masyarakat, sehingga tidak ada pemblokiran terkait ketiga kategori tersebut selama 2022.
Laporkan Konten Negatif
Aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif dapat dilaporkan melalui laman aduankonten.id, email [email protected], maupun melalui akun Twitter @aduankonten. Selain itu, bisa juga diakses melalui WhatsApp di nomor 08119224545.
Indonesiabaik.id - Media sosial saat ini marak akan berbagai tindak kejahatan internet (cyber crime), diantaranya situs penipuan online, berita hoax situs bervirus, situr porno, situs intoleran atau yang mengandung provokatif dan lain-lain.
Untuk itu, masyarakat diminta turut serta dan aktif untuk memberantas cyber crime dengan melaporkan konten yang berbahaya dan tidak sehat.
Pengaduan dapat dilakukan melalui formulir pengaduan seperti di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan link http://trustpositif.kominfo.go.id atau dapat diakses di formulir pengaduan portal polisi online di http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html atau juga dapat kirim e-mail lewat aduan konten dari Kominfo di [email protected]
Selain itu, masyarakat juga dapat melihat keaslian gambar atau foto langsung lewat Google. Dapat dilakukan dengan cara membuka ikon Google Image, klik ikon kamera lalu akan muncul dua ikon Tempel URL gambar atau Upload gambar. Klik salah satu pilihan seusai dengan kebutuhan, lalu akan muncul gambar, artikel atau keterangan pada hasil pencarian.
Di platform media sosial seperti Facebook dan Twitter juga menyediakan laporan langsung jika ada konten-konten yang negatif. Seperti di Facebook, dapat di klik pojok kanan atas pada postingan, klik laporan kiriman/laporan foto, setelah itu pilih jenis laporan dan pilih kiriman ke Facebook untuk ditinjau. Untuk pengguna Twitter, klik simbol tiga titik diatas kanan kiriman, setelah itu klik “report tweet’ atau ‘laporkan kicauan.
Indonesiabaik.id - Media sosial saat ini marak akan berbagai tindak kejahatan internet (cyber crime), diantaranya situs penipuan online, berita hoax situs bervirus, situr porno, situs intoleran atau yang mengandung provokatif dan lain-lain.
Untuk itu, masyarakat diminta turut serta dan aktif untuk memberantas cyber crime dengan melaporkan konten yang berbahaya dan tidak sehat.
Pengaduan dapat dilakukan melalui formulir pengaduan seperti di Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan link http://trustpositif.kominfo.go.id atau dapat diakses di formulir pengaduan portal polisi online di http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html atau juga dapat kirim e-mail lewat aduan konten dari Kominfo di [email protected]
Selain itu, masyarakat juga dapat melihat keaslian gambar atau foto langsung lewat Google. Dapat dilakukan dengan cara membuka ikon Google Image, klik ikon kamera lalu akan muncul dua ikon Tempel URL gambar atau Upload gambar. Klik salah satu pilihan seusai dengan kebutuhan, lalu akan muncul gambar, artikel atau keterangan pada hasil pencarian.
Di platform media sosial seperti Facebook dan Twitter juga menyediakan laporan langsung jika ada konten-konten yang negatif. Seperti di Facebook, dapat di klik pojok kanan atas pada postingan, klik laporan kiriman/laporan foto, setelah itu pilih jenis laporan dan pilih kiriman ke Facebook untuk ditinjau. Untuk pengguna Twitter, klik simbol tiga titik diatas kanan kiriman, setelah itu klik “report tweet’ atau ‘laporkan kicauan.
Pencemaran nama baik menjadi isu populer sejak kehadiran UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi kontroversial sejak kasus antara Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang pada 2009. Prita bahkan sampai ditahan di Lapas Wanita Tangerang. Ia disangka mencemarkan nama baik pihak RS Omni Internasional berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Kasus tersebut cukup panjang dan menjadi sejarah penting dalam wacana hukum Indonesia. Pasal 27 ayat (3) UU ITE menjadi dalil lain soal pencemaran nama baik selain Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sejak revisi UU ITE pada 2016 bahkan hubungan keduanya lebih jelas. Ada tambahan di bagian penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyebutkan ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam KUHP.
Meski unsur pencemaran nama baik kedua pasal pidana itu jelas disamakan, tetap ada dua perbedaan penting. Pertama, sarana yang digunakan untuk melakukan pencemaran nama baik. Kedua, ancaman hukuman yang dijatuhkan. Ancaman hukuman dalam UU ITE baru berlaku jika pencemaran nama baik dilakukan lewat informasi atau dokumen elektronik.
Ada dua perbedaan unsur pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Pencemaran nama baik juga diatur bidang hukum perdata. Acuannya adalah perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Ditambah lagi dengan ketentuan ganti rugi akibat pencemaran nama baik dalam Pasal 1372-1380 KUH Perdata. Tunggu dulu, ini belum sepenuhnya menjawab pertanyaan apakah pencemaran nama baik perusahaan dikenal dalam hukum?
UU Informasi dan Teknologi (UU ITE) telah mengalami beberapa perubahan. Meski demikian, masih ada warga yang khawatir dengan UU tersebut.
Salah satunya soal pasal pencemaran nama baik yang diatur di UU itu. Nah, hal itu menjadi pertanyaan pembaca. Berikut pertanyaan pembaca:
Halo detik's Advocate
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saya mau tanya. Apakah perusahaan/korporasi berhak melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE?
Saya baru saja membuat status di Facebook dan sudah saya delete. Takutnya, perusahaan yang saya sebut tidak terima dan melaporkan ke pihak kepolisian.
Pertama-tama, kami mengucapkan terima kasih sudah menanyakan permasalahan hukum yang sedang dialami ke kami. Kami harap apa yang MY alami segera berakhir.
Menjawab pertanyaan tersebut, kami menyarankan kepada MY untuk tetap sehat menggunakan dan bersuara di media sosial. Sebab, tulisan kita di media sosial dibaca oleh seluruh orang di penjuru dunia.
Menjawab pertanyaan MY, kami mengutip Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 229 Tahun 2021/No. 154 Tahun 2021/ No. KB/2/V1/2021 (SKB UU ITE) yang menyatakan bahwa :
"Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa badan hukum tidak dapat melaporkan perkara pencemaran nama baik di media sosial sebagaimana yang diatur dalam SKB UU ITE.
Berikut lampiran SKB Pedoman Implementasi UU ITE:
Pasal 27 ayat (3), fokus pada pasal ini adalah:
1) Pada perbuatan yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/ mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum.
2) Bukan sebuah delik pidana jika konten berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, juga jika kontennya berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan.
3) Merupakan delik aduan sehingga harus korban sendiri yang melaporkan, dan bukan institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
4) Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas.
5) Jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka tetap berlaku UU ITE, kecuali dilakukan oleh institusi Pers maka diberlakukan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Demikian jawaban dari kami
Tim Pengasuh detik's Advocate
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]
Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.